Contoh kasus etik dalam pelayanan kebidanan

CONTOH KASUS 


1. Seorang bidan menangani seorang Ibu Ny. G primipara berusia 35 tahun. Bida tersebut menggali informasi mulai dari riwayat kesehatan masa lalu, sekarang dan riwayat kesehatan keluarganya. Kehamilan Ny. G berusia 14 minggu dan ini merupakan kehamilan yang diinginkan. Pada akhir pertemuan Ny. G tersebut mengeluarkan pendapat tentang rencana persalinannya. Ny. G menyatakan tentang persalinan SC sebagai pilihannya. Bidan menjelaskan bahwa persalianan SC untuk kasus komplikasi. Bidan tersebut tidak melanjutkan diskusinya karena takut memberikan informasi yang salah dan terjadi konflik. Ada beberapa pertanyaan untuk bidan pertimbangan:
a. Haruskah bidan tersebut meneruskan  diskusi tentang persalinan SC sebagai pilihan? Berikan penjelasannya
b. Menurut anda bagaimana seharusnya tindakan bidan yang sesuai dengan perannya?

2. Datang seorang wanita Nn. D umur 18 tahun hamil 12 minggu, ia mengatakan ingin mengakhiri kehamilannya, karena kehamilannya tidak diinginkan. Ia mengaku pernah berhubungan seks dengan pacarnya. Nn. D mau membayar berapapun, jika kehamilannya diakhiri. Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil TD: 110/70, N: 80x/m, RR: 20x/m, TFU: 2 jari diatas sympisis, DJJ: 123x/m. Bidan menerima tawaran Nn. D, dan melakukan tindakan aborsi dihari itu juga.
a. Termasuk prinsip kode etik profesi apakah yang telah dilakukan bidan pada kasus diatas?
b. Hukuman apa yang pantas untuk bidan dalam kasus diatas? Jelaskan menurut UU Kesehatan!
c. Apa tindakan bidan yang seharusnya dilakukan pada kasus diatas?

1. Jawaban kasus 1
a. Sebagai seorang bidan harusnya kita memberikan/ meneruskan penjelasan kepada klien tentang persalinan SC, karena pasien juga harus mengetahui dampak postif dan negativ dari persalinan SC. Dan pasien bisa mengantisipasi kehamilannya jika suatu waktu terjadi sesuatu, pasien akan memilih tindakan yang benar menurut dirinya.
b. Bidan tetap harus menjelaskan tentang persalinan SC secara terperinci kepada pasien, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara bidan dengan pasien. Dan agar pasien mengetahui tentang kehamilannya.

2. Jawaban kasus 2
a. Kasus diatas termasuk prinsip kode etik profesi bidan yaitu Mencegah tindakan yang dapat merugikan
b. Hukuman yang pantas untuk bidan jika melakukan tindakan aborsi menurut UU Kesehatan pasal 194 “Setiap orang yang dengan melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimna dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar”
c. Tindakan yang seharusnya dilakukan sebagai seoarng bidan yaitu dengan melakukan pendekatan, memberikan dukungan dan juga konseling pada klien tentang bahaya aborsi yaitu bisa terjadi kematian karena perdarahan hebat maupun infeksi disekitar kandungan dan juga dapat menyebabkan wanita tidak dapat hamil lagi.

Komentar

  1. If you're trying to burn fat then you certainly have to start using this totally brand new custom keto meal plan.

    To design this keto diet, licensed nutritionists, personal trainers, and professional chefs have united to produce keto meal plans that are productive, suitable, economically-efficient, and enjoyable.

    Since their grand opening in 2019, 1000's of people have already remodeled their figure and health with the benefits a good keto meal plan can offer.

    Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover eight scientifically-tested ones provided by the keto meal plan.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

RANGKUMAN ISBD

CONTOH KASUS DENGAN PERMENKES