HUKUM KESEHATAN
HUKUM
o Pengertian Hukum
Hukum adalah sebuah salah satu yang berasal dari norma yang terdapat di dalam masyarakat. Norma hukum mempunyai hukuman yang lebih tegas lagi.
Hukum : Peraturan, undang-undang atau adab yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
o Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan
o Undang-undang No 36 tahun 1014 tentang tenaga kesehatan
o Persamaan etik dan hukum
o Pengertian Hukum kesehatan
Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar PERHUKI, adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapan hak dan kewajiban baik bagi perseorangan maupun segenap lapisan masyarakat, baik sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun sebagai pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum, serta sumber sumber hukum lain.
Hukum kesehatan adalah peraturan perundang- undangan yang menyangkut pelayanan kesehatan (merupakan ketentuan hukum yg berhubungan langsung dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan).
Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berkaitan langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan penerapannya pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, serta Hukum Administrasi. HJJ.LEANEN
Prof. Van der Mijn
o Standar-standar dalam Permenkes 938 tahun 2007 ttg ASUHAN KEBIDANAN
STANDAR I : PENGKAJIAN
STANDAR II :PERUMUSAN DIAGNOSA DAN ATAU MASALAH KEBIDANAN
STANDAR III :PERENCANAAN
STANDAR IV : IMPLEMENTASI
STANDAR V : EVALUASI
STANDAR VI : PENCATATAN ASUHAN KEBIDANAN
o Pengertian hokum pidana
Hukum Pidana adalah kumpulan peraturan yang berisi aturan tentang hukuman.
Hukum pidana adalah suatu aturan dalam hukum yang telah mengontrol segala perbuatan-perbuatan yang sudah dilarang oleh undang-undang dan akan berakibat pada diterapkannya hukuman untuk kepada barang siapa yang sudah melakukannya dan telah memenuhi atas segala unsur perbuatan yang telah disebutkan di dalam hukum pidana.
o Permenkes ttg standar profesi bidan
Standar profesi bidan yang terbaru adalah diatur dalam PERMENKES RI No. 1464/MENKES/PER/X/2010 yang berisi mengenai latar belakang kebidanan.
o Obyek transaksi Terapeutik
Upaya penyembuhan
o Arti inspaning verbintenis : Merupakan hubungan hukum antara dua subyek hukum (pasien dan dokter) , yang berkedudukan sederajat melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang bersangkutan.
o perbuatan yang dapat mencegah wanprestasi : wanprestasi itu sendiri adalah tidak terlaksananya suatu prestasi karena kesalahan debitur. Untuk mencegahnya harus berisi peringatan.
o tindakan yang dapat mengakibatkan tuntutan hukum dalam pelayanan kebidanan.
o undang-undang no 13 tahun 2013 pasal 83 yang mengatur tentang cuti bersalin bagi pekerja perempuan
o berapa lama hak buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan memperoleh istirahat : 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setela melahirkan.
o ketentuan pidana pasal 195 Undang-Undang No 36 tahun 2009 : setiap orang yang dengan sengaja memperjual belikan darah dengan dalih apapun sebagaimana di maksd dalam pasal 90 ayat 3 dipidana dengan penajara palig lama 5 tahun dan denda 500 jt.
o Pasal tentang imunisasi pada UU No 35 tahun 2009 : pasal 130 dan 132
o aborsi yang diperbolehkan Undang-Undang : Aborsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 hanya dapat dilakukan
A. Sebelum umur kehamilan 6 minggu
o yang tidak boleh terjadi akibat dari hukum adopsi
o Pasal 128 UU 36/2009 yang menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif
o Persyaratan mengurus SIPB
o Alasan yang diperboleh tidak memberikan ASI
o Contoh surat keterangan palsu
o yang menangani pelanggaran etika dalam pelayanan kebidanan
o sanksi bagi bidan yang melanggar kode etik : pencabutan izin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara atau bisa juga berupa denda
.
o Siapakah yang mengeluarkan STR saat ini : konsil keperawatan hal tersebt tertuang dalam iv pasal 18 ayat 2.
o Apakah yang dimaksud dengan Pelayanan Kesehatan masa hamil menurut Permenkes No 97 tahun 2014 : yakni setiap kegiatan / serangkaian kegiatan yang ditujukan pada perempuan sejak saat remaja hingga saat sebelum hamil dalam rangka menyiapkan perempuan menjadi hamil sehat.
o pelayanan kesehatan pada masa sesudah melahirkan meliputi…: yakni setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan ditujukan ibu selama masa nifas dan pelayanan yang mendukung bayi yang dilahirkan sampai berusia 2 tahun.…
o Peraturan yang mengatur tentang Standar asuhan Kebidanan : di atur dalam standar vii yaitu permenkes no 938/2007 ttg standar asuhan kebidanan
Komentar
Posting Komentar